Sleman, DIY - Seorang wanita berinisial R (41) warga Gondokusuman, Yogyakarta, ditangkap Polisi Sektor Berbah, Sleman, karena menggelapkan lima unit mobil rental. Pelaku yang seorang janda ini nekat menggelapkan kelima mobil tersebut dalam rentang waktu selama 20 hari.
"Dua hari berikutnya Alhamdulillah Unit Reskrim Polsek Berbah sudah bisa mengamankan seluruh BB mobil yang direntalkan bersama tersangka," ujarnya saat rilis kasus di Mapolsek Berbah, Selasa (8/3/2022).
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa bermula saat tersangka menyewa mobil pada 5 Januari 2022. Tersangka kemudian menyewa lagi di tempat rental yang sama hingga jumlah totalnya mencapai lima unit.
"Jadi selama 20 hari melaksanakan rental kendaraan. Kemudian dari rental kendaraan itu selama satu bulan dilaporkan bahwa kendaraan itu digadaikan," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, kelima mobil digadaikan di tempat berbeda. Satu unit mobil digadaikan mulai dari Rp30 juta hingga Rp45 juta.
"Informasi awal digadaikan di beberapa tempat, ada yang Rp40 juta untuk Xpander, untuk Innova itu sekitar Rp45 juta, dan Avanza sekitar Rp30 juta," terang Kapolsek.
Load more