Kapolsek melanjutkan, tersangka bisa dengan mudah menyewa hingga lima mobil karena sudah saling kenal. Apalagi di rental tersebut memang diperbolehkan menyewa lebih dari satu mobil menggunakan satu identitas.
"Identitasnya yang bersangkutan (untuk menyewa rental mobil) asli," ucap Parliska.
Sementara itu, tersangka R mengaku nekat menggadaikan mobil rental karena terdesak kebutuhan ekonomi. Usaha batik tulis yang ia rintis sejak 2016 terancam gulung tikar karena dihantam pandemi Covid-19.
"Di awal pandemi itu usaha saya mulai goyah jadi butuh uang untuk menyelamatkan usaha saya karena saya tidak mengurangi karyawan dan tetap produksi. Usaha batik tulis," katanya.
Dari lima mobil yang digadaikan, tersangka mendapatkan uang tunai hingga Rp200 juta. Tapi yang sebanyak itu diakuinya sudah habis untuk membayar sewa rental.
"Itu sekitar Rp 200an juta tapi uangnya untuk masuk rental itu sudah hampir Rp200 juta. Saya tidak punya tanggungan jadi mobil diambil itu argonya tetap jalan, jadi saya tidak ada uang rental yang belum dibayar karena pembayaran selalu di awal," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 378/372 KUH Pidana dengan ancaman empat tahun penjara. (Andri Prasetiyo/Buz).
Load more