Dihubungi terpisah, Lurah Purwomartani, Semiono membantah jika proses pembangunan kantor kalurahan senilai Rp 2,6 miliar itu menyalahi prosedur dan tidak transparan.
"Pembangunan kantor kalurahan itu semua sudah ada prosedurnya karena sudah ada izin gubernurnya, sudah ada izin bupatinya, ada pendampingan dari PU (Dinas Pekerjaan Umum), dan juga sudah diaudit inspektorat daerah," ucapnya.
Semiono sendiri mengakui jika pembangunan kantor kalurahan itu tidak melalui lelang sebab pihaknya menggunakan mekanisme swakelola dalam pembangunan gedung tersebut.
"Jadi, itu sistemnya swakeloka karena menggunakan anggaran tahun berjalan. Ya memang tidak dengan tender (lelang)," tegasnya.
Tidak adanya tender dalam pengerjaan itu menurutnya karena mengacu pada peraturan bupati, yakni pembangunan di tanah desa bisa dilakukan dengan sistem swakelola jika seluruh izinnya lengkap.
Semiono juga menampik tudingan tidak dilibatkannya warga desa dalam pembangunan tersebut. Ia menyebut, prinsip swakelola itu yang dilibatkan adalah para pekerja profesional. Bahkan, menurutnya, sebagian besar pekerja proyek tersebut justru merupakan warga Purwomartani.
"Jadi, siapa pun boleh terlibat, selama dia mau dan memenuhi kualifikasi. Kalau terkait kedatangan warga ke Kejari Sleman itu, kalau saya melihat itu mungkin sisa-sisa dari rivalitas saat pemilihan lurah kemarin itu. Yang jelas, saya sudah sesuai prosedur," pungkasnya. (Andri Prasetiyo/Ard)
Load more