Sleman, DIY - Sejumlah warga Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Sleman, DIY mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman, Rabu (9/3/2022). Mereka mempertanyakan kelanjutan kasus proyek pembangunan Kantor Kalurahan Purwomartani yang diduga tidak transparan dan tidak melibatkan warga setempat.
"Kami menanyakan tentang kasus pembangunan gedung Purwomartani itu sampai sejauh mana. Kok rumornya sudah terlalu lama, tapi tidak ada kelanjutan proses hukumnya?," ungkap seorang warga berinisial S kepada wartawan usai bertemu pihak Kejari Sleman.
Dijelaskan S, kasus itu awalnya sempat mendapat tindak lanjut dari Polres Sleman. Sejumlah orang juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan di kantor polisi. Kemudian, kasus tersebut kabarnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman beberapa waktu lalu, namun hingga kini tidak ada informasi lebih lanjut.
"Jawaban dari sini pokoknya belum ada berkas masuk ke kejaksaan, masih di kepolisian mungkin," terangnya.
S melanjutkan, selama proses pembangunan kantor kelurahan tersebut, warga menemukan beberapa kejanggalan. Selain tidak ada proses lelang atau tender, warga juga tidak mendapati adanya papan pengumuman proyek bernilai miliaran Rupiah tersebut.
Menurutnya, jika pembangunan itu menggunakan mekanisme swakelola, maka seharusnya masyarakat dilibatkan. Mereka juga tidak mengetahui sumber dana pembangunan gedung itu dari dana desa atau sumber lain.
"Kenapa pembangunan ini tidak ada papan nama, siapa pelaksananya, sampai gedung jadi pun nilai anggaran dari mana. Kan masyarakat perlu tahu. Tiba tiba gedungnya sudah jadi,"
Dihubungi terpisah, Lurah Purwomartani, Semiono membantah jika proses pembangunan kantor kalurahan senilai Rp 2,6 miliar itu menyalahi prosedur dan tidak transparan.
"Pembangunan kantor kalurahan itu semua sudah ada prosedurnya karena sudah ada izin gubernurnya, sudah ada izin bupatinya, ada pendampingan dari PU (Dinas Pekerjaan Umum), dan juga sudah diaudit inspektorat daerah," ucapnya.
Semiono sendiri mengakui jika pembangunan kantor kalurahan itu tidak melalui lelang sebab pihaknya menggunakan mekanisme swakelola dalam pembangunan gedung tersebut.
"Jadi, itu sistemnya swakeloka karena menggunakan anggaran tahun berjalan. Ya memang tidak dengan tender (lelang)," tegasnya.
Tidak adanya tender dalam pengerjaan itu menurutnya karena mengacu pada peraturan bupati, yakni pembangunan di tanah desa bisa dilakukan dengan sistem swakelola jika seluruh izinnya lengkap.
Semiono juga menampik tudingan tidak dilibatkannya warga desa dalam pembangunan tersebut. Ia menyebut, prinsip swakelola itu yang dilibatkan adalah para pekerja profesional. Bahkan, menurutnya, sebagian besar pekerja proyek tersebut justru merupakan warga Purwomartani.
"Jadi, siapa pun boleh terlibat, selama dia mau dan memenuhi kualifikasi. Kalau terkait kedatangan warga ke Kejari Sleman itu, kalau saya melihat itu mungkin sisa-sisa dari rivalitas saat pemilihan lurah kemarin itu. Yang jelas, saya sudah sesuai prosedur," pungkasnya. (Andri Prasetiyo/Ard)
Load more