Yogyakarta, tvOnenews.com - Pengesahan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI yang berlangsung pada Kamis (20/3/2025) kemarin berujung ricuh di sejumlah daerah, termasuk Yogyakarta.
Di kota pelajar ini, aksi dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Massa dari sejumlah elemen masyarakat meluapkan emosinya dengan membakar safety traffic cone.
Menjelang sore hari, peserta demonstran yang membawa plastik berisikan sampah kemudian membuang dan menyebarkannya di teras. Mereka juga melakukan aksi vandalisme dan memecah kaca gedung wakil rakyat tersebut.
Menuju malam hari, aparat kepolisian mulai mengerahkan pasukannya untuk mengusir para demonstran. Polisi diketahui juga menembakkan water canon ke arah massa. Sekira pukul 02.00 WIB, massa berhasil dibubarkan oleh polisi.
Merespon hal tersebut, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memperbolehkan masyarakat untuk menyampaikan aspiranya.
"Ya gak papa kalau itu aspirasi, gak ada masalah. Silakan saja," kata Sultan ditemui di Kompleks Kepatihan, Jumat (21/3/2025).
Menurutnya, demokrasi di Yogyakarta dimungkinkan bisa tumbuh berkembang. Asalkan, jangan merusak fasilitas umum karena perbuatan tersebut tidak bagus.
Load more