Gunungkidul, DIY - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi yang dilakukan oleh 5 orang pelaku.
Dari kelimanya, 3 pelaku masing-masing AP (32), FCW (16), dan FAW (25), diketahui memperdagangkan sejumlah burung Nuri, satu ekor Elang Brontok, Trenggiling, dan serta kulit Trenggiling seberat 2,5 kilogram, yang dijual secara online maupun offline atau COD.
"Sementara 2 pelaku lain, yakni ABS dan SHD kedapatan menyimpan satwa jenis burung yang dilindungi dan menjadikannya bagian dari mini zoo di restorannya yang ada di Pakem, Sleman," kata Endriadi di Taman Hutan Raya (Tahura) Bunder, Gunungkidul, Rabu (16/03/2022).
Kasus perdagangan satwa langka ini, lanjut Endriadi, terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari media sosial.
"Sedangkan untuk kasus mini zoo, kami mendapat informasi dari masyarakat, kemudian kami bersama petugas BKSDA melakukan pengungkapan di lokasi," lanjutnya.
"Mereka telah melanggar UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 8/1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar," ungkapnya.
Load more