LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Siskaeee saat menghadiri sidang perdana yang digelar secara daring oleh Pengadilan Negeri Kulon Progo, DIY.
Sumber :
  • Tim tvOne - Ari Wibowo

Siskaeee Jalani Sidang Perdana di PN Kulon Progo Yogyakarta

Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo, DIY, akhirnya menggelar sidang perdana kasus pornografi dengan terdakwa Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.

Senin, 21 Maret 2022 - 20:08 WIB

Kulon Progo, DIY - Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akhirnya menggelar sidang perdana kasus pornografi dengan terdakwa Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Wanita kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur itu disidangkan usai aksi eksibisionisnya di bandara Yogyakarta Internasional Airport, di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo viral pada November 2021 lalu.

Dalam sidang ini JPU membacakan dakwaan untuk Siskaeee. Perempuan 23 tahun itu sempat membuat geger masyarakat karena video aksi pamer auratnya di Bandara Yogyakarta International Airpot (YIA), Kulon Progo. 

Sidang ini digelar secara daring dan tertutup untuk umum. Terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Kelas II B Yogyakarta atau Lapas Perempuan di Wonosari, Gunungkidul. Sementara JPU, Majelis Hakim dan kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Wates.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, yaitu Isti Ariyanti, Nurul Fransisca Damayanti, Martin Eko Priyanto, dan Evi Nurul Hidayati. Sementara Tim Majelis Hakim diketuai oleh Ayun Kristiyanto, dan anggota Nuerjenita serta Evi Insiyati. Seluruhnya dari PN Wates.

Baca Juga :

"Untuk sidang ini pertama ya agendanya (pembacaan) dakwaan. Siskaeee ini kita dakwa dalam bentuk alternatif dakwaan ke satu, ke dua dan ke tiga," ungkap JPU, Isti Ariyanti, Senin (21/3/2022).

Isti menerangkan tiga dakwaan alternatif itu meliputi Pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Ponografi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian Pasal 30 juncto pasal 4 ayat 2 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ketiga dan terakhir yaitu Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. jo pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Dari tiga dakwaan tersebut, Isti mengatakan bahwa yang terpenting adalah dakwaan pertama yakni Pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Ponografi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Untuk ancaman hukumannya, minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara. 

"Ancaman hukumannya kalau yang ke satu itu 12 tahun, minimal 6 bulan, yang penting yang ke satu , tutup Isti. (Ari Wibowo/Buz)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Moma Bassoko Coba Tendang Megawati Hangestri di Laga AI Peppers Vs Hyundai Hillstate

Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Moma Bassoko Coba Tendang Megawati Hangestri di Laga AI Peppers Vs Hyundai Hillstate

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025, di mana Laetitia Moma Bassoko coba tending Megawati Hangestri dalam daftar top skor di laga AI Peppers Vs Hillstate.
Jadwal Semifinal Piala Teluk 2024: Dua Rival Timnas Indonesia Beraksi, Bisa Jumpa di Final

Jadwal Semifinal Piala Teluk 2024: Dua Rival Timnas Indonesia Beraksi, Bisa Jumpa di Final

Dua rival Timnas Indonesia, yaitu Arab Saudi dan Bahrain, sama-sama akan beraksi di semifinal Piala Teluk 2024, dan bahkan bisa berjumpa di partai final.
Memanas! Kuasa Hukum Vadel Badjideh Minta Mami Eda dan Kakak Vadel Diperiksa Hingga Tekan Polisi Gelar Perkara Khusus

Memanas! Kuasa Hukum Vadel Badjideh Minta Mami Eda dan Kakak Vadel Diperiksa Hingga Tekan Polisi Gelar Perkara Khusus

Perseteruan antara Nikita Mirzani dengan kekasih anaknya Vadel Badjideh rupanya masih terus berlanjut.
Rival Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Alami Nasib Sial, Bahrain Dipermalukan Negara Ranking FIFA 158 Dunia

Rival Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Alami Nasib Sial, Bahrain Dipermalukan Negara Ranking FIFA 158 Dunia

Rival Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 yakni Bahrain mengalami nasib sial karena dipermalukan negara ranking FIFA 158 dunia di Piala Teluk 2024.
Sindiran Keluarga Haji Faisal Bikin Aisar Khaled Tertekan sampai Jaga Jarak dari Fuji? Akhirnya Berani Tegaskan Hal Ini: Sepanjang...

Sindiran Keluarga Haji Faisal Bikin Aisar Khaled Tertekan sampai Jaga Jarak dari Fuji? Akhirnya Berani Tegaskan Hal Ini: Sepanjang...

Aisar Khaled, yang belakangan menjadi bahan perbincangan terkait hubungannya dengan Fuji akhirnya angkat bicara ke hadapan publik untuk memberikan klarifikasi.
Terpopuler: Jay Idzes Hijrah ke Liga Italia, Love Language Betrand Peto untuk Sarwendah, hingga Media China Ucapkan Selamat Tinggal ke Timnas Indonesia

Terpopuler: Jay Idzes Hijrah ke Liga Italia, Love Language Betrand Peto untuk Sarwendah, hingga Media China Ucapkan Selamat Tinggal ke Timnas Indonesia

Deretan kabar terpopuler yang paling banyak dibaca pada Sabtu (29/12/2024) kali ini datang dari dunia selebritis dan Timnas Indonesia. Simak rangkumannya!
Trending
Top 3 Sport: Pengorbanan Bukilic untuk Megawati Hangestri, Red Sparks Berpeluang Pecahkan Rekor, Fans Ingin Megatron Jadi MVP

Top 3 Sport: Pengorbanan Bukilic untuk Megawati Hangestri, Red Sparks Berpeluang Pecahkan Rekor, Fans Ingin Megatron Jadi MVP

Berita tentang kiprah Megawati Hangestri bersama Daejeon Red Sparks di Korea Selatan masih menjadi artikel Sport yang paling diminati pembaca tvOnenews.com. 
Indra Sjafri dan Shin Tae-yong Sepakat, Sejak Dulu Hal Ini Jadi Permasalahan untuk Timnas Indonesia, Apa Itu?

Indra Sjafri dan Shin Tae-yong Sepakat, Sejak Dulu Hal Ini Jadi Permasalahan untuk Timnas Indonesia, Apa Itu?

Sejak ditangani oleh pelatih asal Korea Selatan, Shin Tae-yong, pada tahun 2019 silam, Timnas Indonesia secara perlahan mulai menunjukan peningkatan performa.
Singgung Soal Masa Depan Megawati Hangestri, Pelatih Red Sparks Terang-terangan Bilang Kalau Sebenarnya...

Singgung Soal Masa Depan Megawati Hangestri, Pelatih Red Sparks Terang-terangan Bilang Kalau Sebenarnya...

Pada musim keduanya di Liga Korea Selatan, Megawati Hangestri kembali menunjukan peran pentingnya untuk klub Daejeon Red Sparks di V league musim 2024/2025.
Tak Terduga Gara-gara Ini, Pemain Mualaf di Timnas Indonesia Lebih Betah di Tanah Air Ketimbang Belanda

Tak Terduga Gara-gara Ini, Pemain Mualaf di Timnas Indonesia Lebih Betah di Tanah Air Ketimbang Belanda

Bahkan ia pernah membandingkan, negara Belanda dengan Indonesia yang ternyata tak disangka jawabannya. Simak penjelasan pemain Timnas Indonesia ini merasa bebas
Persebaya Dijegal Bali United, Persib Hanya Perlu Lakukan Ini di Laga Vs Persis untuk Jadi Juara Paruh Musim Liga 1 2024-2025

Persebaya Dijegal Bali United, Persib Hanya Perlu Lakukan Ini di Laga Vs Persis untuk Jadi Juara Paruh Musim Liga 1 2024-2025

Peluang Persib Bandung untuk menjadi juara paruh musim Liga 1 2024-2025 terbuka lebar dengan kegagalan Persebaya Surabaya untuk mengalahkan Bali United. 
Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tegaskan Megawati Tidak Ada Sangkut Pautnya dengan Kasus Harun Masiku

Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tegaskan Megawati Tidak Ada Sangkut Pautnya dengan Kasus Harun Masiku

Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah menegaskan bahwa kasus Harun Masiku sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Megawati Soekarnoputri.
Josh Brownhill Jadi Korban, Kebohongan Netizen Malaysia yang Sering Klaim Pemain Liga Inggris Berdarah Keturunan Terbongkar

Josh Brownhill Jadi Korban, Kebohongan Netizen Malaysia yang Sering Klaim Pemain Liga Inggris Berdarah Keturunan Terbongkar

Josh Brownhill buka suara mengenai klaim dirinya, dan kebohongan netizen Malaysia yang sering mengklaim pemain Liga Inggris berdarah keturunan pun terungkap.
Selengkapnya
Viral