Sleman, DIY - Dony Christiawan Eko Pambudi (31), pelaku pembunuhan terhadap seorang bidan dan anaknya, Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) dan Muhamamd Faeyza Alfarisqi (4) sudah berhasil ditangkap Polda Jawa Tengah. Pria yang berprofesi sebagai nakes salah satu rumah sakit di Kota Semarang itu merupakan pacar korban.
"Cukup ini yang terakhir, saya harapkan dari tersangka bukan hanya pembunuhan yang diangka (pasal) 338 tapi kita menggunakan pasal 340-nya, saya harapkan tersangka bisa dihukum mati," katanya kepada wartawan usai pemakaman Sweetha dan Faeyza, Selasa (22/3/2022).
Henry menerangkan alasannya meminta pelaku Dony dihukum mati. Yakni agar tidak terjadi lagi aksi sadis seperti yang dilakukan pelaku kepada anggota keluarganya.
"Tersangka saya harapkan bisa dihukum mati supaya biar ke depan tidak ada lagi korban ataupun indikasi-indikasi yang mendekati seperti yang terjadi saat ini ya cukup kakak kandung saya saja," terang Henry.
Henry menceritakan, awalnya keluarga tidak mengetahui jika Sweeta berangkat ke Semarang untuk bertemu pelaku dan mencari anaknya. Bidan di salah satu RS di Sleman itu disebutnya justru kerap bercerita kepada teman-teman sejawatnya.
Saat berangkat ke Semarang, Sweeta bahkan belum tahu kondisi anaknya jika sudah meninggal. Sebab pelaku tidak pernah merespon telefon atau panggilan video dari korban.
Load more