Yogyakarta, DIY - Seorang pelaku pencurian berinisial TM, yang melancarkan aksinya pada November 2021 lalu berhasil diamankan Polresta Yogyakarta.
Kabag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja, mengungkapkan kronologis kejadian yaitu bermula saat pelapor/korban berkunjung ke kontrakan temannya, kemudian bermain game bersama saksi di dalam kamar menggunakan HP.
"Pukul 03.00 WIB, HP milik korban dan HP milik saksi sedang dalam pengisian baterai, di letakkan di lantai kamar saksi, kemudian korban dan saksi tertidur, sekira pukul 06.30 WIB saksi bangun melihat HP miliknya dan HP korban sudah tidak ada atau telah hilang," ungkap AKP Timbul.
Pencuri berhasil membawa kabur handphone Merk Oppo A 12 warna biru dan 1 buah Hp Oppo A12 warna hitam milik teman korban yang terjadi pada Senin 1 November 2021 lalu sekitar pukul 06.30 WIB.
Total kerugian diperkirakan seharga Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
Setelah melalui penelusuran cukup panjang, petugas pada hari Senin tgl 21 Maret 2022, pukul 09.00 WIB, yakni dari Unit Reskrim Polsek Mergangsan yang dipimpin Panit Reskrim MG, Ipda Sandi beserta 4 anggota, mulai menemukan titik terang penyelidikan kejadian pencurian yang terjadi di rumah kontrakan tersebut. Petugas memperoleh informasi terduga pelaku berinisal TM, dan mengamankannya di Jalan Taman Siswa.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti, dibawa ke Polsek mergangsan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas AKP Timbul. (Nuryanto/dan)
Load more