Sleman, DIY - Satgas Pangan Polda DIY akan menindak tegas para distributor maupun pedagang yang masih menggunakan metode bundling atau tying saat menjual minyak goreng.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Roberto Pasaribu mengatakan untuk saat ini pihaknya masih mengedepankan upaya preventif dan preemtif.
"Kami mengingatkan bersama instansi terkait dan setelah ini apabila masih ditemukan kami akan langsung tindak lanjuti ke dalam proses penyelidikan maupun penyidikan," katanya seusai mengecek stok sembako di pasar modern kawasan Jalan Kaliurang, Sleman, Selasa (29/3/2022).
Tying atau bundling adalah praktik yang mewajibkan konsumen untuk membeli produk tambahan jika ingin membeli produk utama. Praktik ini bagi sebagian konsumen dianggap memberatkan karena harus membeli barang yang sebenarnya tidak ingin dibeli.
Praktik curang ini sebelumnya ditemukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di salah satu distributor minyak goreng curah di kawasan Trihanggo, Gamping, Sleman. Saat itu KPPU bersama Satgas Pangan Polda DIY, Dinas Perindag DIY dan Sleman, serta Ombudsman melakukan sidak ke distributor PT LBS.
Di lokasi tersebut, konsumen yang ingin membeli minyak goreng curah 18 liter seharga Rp 252 ribu, harus membeli produk lain seperti gula atau tepung dengan total Rp400 ribu.
Terkait temuan ini, Roberto mengaku sudah menindak lanjuti dengan melakukan tindakan yang bersifat persuasif. Ia tak ingin pendistribusian minyak goreng khususnya curah kepada masyarakat menjadi terhambat akibat praktik curang tersebut.
"Intinya adalah bagaimana perbuatan-perbuatan curang ini tidak terjadi dan terutama pemenuhan minyak goreng sawit kepada masyarakat itu bisa langsung terdistribusikan dengan baik, ini juga yang kita minta dikarenakan jangan sampai ada perbuatan-perbuatan yang menghambat dalam proses ini. Masyarakat sedang butuh saat ini, terutama jelang bulan ramadhan ini," paparnya.
Roberto juga menyampaikan jika distributor itu sudah diberikan peringatan pasca temuan tersebut.
"Kemarin sudah diberikan peringatan dengan instansi terkait juga langsung termasuk dari KPPU," pungkasnya. (Andri Prasetiyo/Buz).
Load more