Yogyakarta, DIY - Kekerasan jalanan di Kota Yogyakarta yang kembali terjadi bahkan memakan korban jiwa seorang pelajar mendapat tanggapan Sultan Hamengku Buwono X. Aksi kekerasan tersebut terjadi di Jalan Gedongkuning Utara No 62 Rejowinangun Kotagede, pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.10 Wib.
Gubernur DIY Sri Sultan HB Sepuluh meminta aparat penegak hukum tetap memproses setiap pelaku aksi kejahatanan jalanan. Bagi Sultan, pelaku kekerasan jalanan harus diproses hukum.
" Satu-satunya cara ya dengan proses hukum, karena hanya dengan pemrosesan kita bisa mengatasi persoalan," ungkap Sultan.
Sultan menambahkan, meski pelaku nantinya diketahui masih berstatus pelajar namun penegakan hukum harus tetap dijalankan.
" Ya tapi kalo pidana seperti itu tetap ada pengecualian, iya harus diproses hukum, penegak hukum bisa mencari cara bagaimana ia diproses di pengadilan, perkara nanti dibebaskan yang membebaskan pengadilan bukan lembaga lain," tegas Sultan.
Sementara, hingga kini, upaya pencarian identitas pelaku juga masih dilakukan Kepolisian DIY untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Olah TKP telah dilakukan untuk ketiga kalinya di lokasi kejadian. Polisi menyebutkan pelaku yang menggunakan dua motor diduga sebanyak 5 orang.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus kejahatan jalanan itu. Ada sejumlah saksi yang telah diperiksa. Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan terhadap kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
"Motifnya masih kami selidiki. Termasuk identitas tersangka sampai sekarang masih kami identifikasi, saat ini masih fokus pada pemeriksaan saksi yang mengetahui persis kejadian itu dan juga melihat langsung TKP," pungkasnya. (Nuryanto/Buz)
Load more