" Hasilnya ada puluhan remaja yang berhasil diamankan mulai selasa pagi hingga siang hari," ujarnya.
Sementara itu, salah satu pelaku tawuran berinisial BR (19) mengatakan, tawuran sarung itu memang telah direncanakan melalui media sosial.
" Janjian tawuran melalui medsos WhatsApp, tapi saya tidak ikut merencanakan hanya diajak saja," tutur BR.
Atas perbuatan melakukan tawuran tersebut para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan. (Santosa Suparman/Buz)
Load more