Penggunaan sarung oleh kedelapan remaja itu menurut polisi adalah upaya untuk menghindari pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam. Mereka akhirnya menggunakan sarung sebagai senjata untuk melukai lawannya.
"Kepada kedelapan remaja ini akan kami lakukan pembinaan selama tiga hari di Mapolres Kulon Progo. Kami juga sudah memanggil orang tua dari kedelapan remaja ini," imbuh Fajarini.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, Arif Prastowo menyayangkan peristiwa ini terjadi. Ia berharap orang tua lebih mengawasi anaknya yang beraktivitas di luar rumah.
"Kami akan segera koordinasi dengan sekolah tempat kedelapan remaja ini belajar dan sekolah lainnya agar memberikan pemahaman bagi anak didik mereka," tutup Arif. (Ari Wibowo/Buz)
Load more