LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
KAI Daop 6 Yogyakarta dan Kepolisian Mengamankan Sekelompok Remaja Pelempar Kereta Api, Kamis (7/4/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Remaja Pelempar Kereta Api di Jalur Kereta Purwosari-Gawok Berhasil Diamankan

Beredarnya video viral sekelompok remaja yang berada di jalur kereta dan melempari kereta api yang melintas, membuat PT KAI Daop 6 Yogyakarta bertindak cepat.

Kamis, 7 April 2022 - 13:26 WIB

Yogyakarta, DIY - Beredarnya video viral sekelompok remaja yang berada di jalur kereta dan melempari kereta api yang melintas, membuat PT KAI Daop 6 Yogyakarta bertindak cepat.

Dalam video yang direkam pada tanggal 3 April 2022 lalu dan dibagikan di akun media sosial atas nama Dhanny Setiawan, nampak para remaja sedang berlarian di jalur kereta api untuk menghindari kejaran seorang petugas security stasiun.


Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, menyampaikan bahwa perbuatan iseng kerap kali melatar belakangi pelemparan kereta api namun akibatnya bisa fatal untuk penumpang serta petugas. Bahkan, ancaman hukumannya pun jelas diatur dalam undang-undang.

"Para pelaku berhasil kami amankan hari Rabu kemarin dan langsung dibina di hadapan orang tuanya. Ada 14 remaja SMP dan SMA yang kami bina di Stasiun Purwosari bersama jajaran Polsek Laweyan, Kota Surakarta. Kami tekankan agar mereka tidak melakukan perbuatan tersebut karena membahayakan dan terancam hukuman pidana," ujar Supriyanto.

Supriyanto menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa, jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Lanjut dia, larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Selain itu, jalur KA bukanlah tempat bermain. Karena keasyikan bermain, seringkali berujung maut.


"Kami mengimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum," pungkas Supriyanto. (Nuryanto/dan) 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
IHSG Melemah 5,04 Poin, Inilah Rekomendasi Saham Pilihan Perdagangan Hari Ini

IHSG Melemah 5,04 Poin, Inilah Rekomendasi Saham Pilihan Perdagangan Hari Ini

Analis memberikan rekomendasi saham, Selasa (5/11/2024) setelah terpantau IHSG Bursa Efek Indonesia melemah 5,04 poin atau 0,07 persen ke posisi 7.474,45.
Sultan Tidore dan Asrul Rasyid Ichan Ajak Semua Warga Maluku Utara Jaga Pola Hidup Sehat

Sultan Tidore dan Asrul Rasyid Ichan Ajak Semua Warga Maluku Utara Jaga Pola Hidup Sehat

Relawan Pro'Jou Maluku Utara gelar jalan sehat bersama paslon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, Sultan Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan (HAS).
Pelindo Solusi Logistik Bukukan Kinerja Positif dengan Pertumbuhan Operasi Layanan

Pelindo Solusi Logistik Bukukan Kinerja Positif dengan Pertumbuhan Operasi Layanan

Melewati tahun ketiga merger Pelindo, Subholding PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) catatkan kinerja produksi operasional yang positif hingga kuartal III/2024.
Masih Ingat Pak Tarno? Pesulap Humoris yang Dulu Seliweran di Layar Kaca, Begini Kondisinya Sekarang

Masih Ingat Pak Tarno? Pesulap Humoris yang Dulu Seliweran di Layar Kaca, Begini Kondisinya Sekarang

Masih ingat Pak Tarno? Pesulap humoris yang dulu seliweran di layar kaca dan telah menghibur jutaan orang, begini kondisinya sekarang.
Menpora Dito Beberkan Alasan Naturalisasi Kevin Diks untuk Bela Timnas Indonesia Hanya Berdurasi 5 Tahun 

Menpora Dito Beberkan Alasan Naturalisasi Kevin Diks untuk Bela Timnas Indonesia Hanya Berdurasi 5 Tahun 

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo mengungkapkan alasan menaturalisasi Kevin Diks untuk membela Timnas Indonesia hanya berdurasi lima tahun.
Ahli Tarot Denny Darko Bilang Kalau Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Hasil Terawang Katanya Ada Kesempatan, Syaratnya ini...

Ahli Tarot Denny Darko Bilang Kalau Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Hasil Terawang Katanya Ada Kesempatan, Syaratnya ini...

Ahli tarot, Denny Darko meramal Timnas Indonesia lolos Piala Dunia 2026. Denny Darko juga bilang kalau sebaiknya pencapaian ini jangan terlalu dibuat overproud
Trending
Shin Tae-yong Dihujani Kabar Baik Secara Beruntun Jelang Laga Timnas Indonesia Lawan Jepang dan Arab Saudi, Apa Saja?

Shin Tae-yong Dihujani Kabar Baik Secara Beruntun Jelang Laga Timnas Indonesia Lawan Jepang dan Arab Saudi, Apa Saja?

Shin Tae-yong dihujani kabar gembira dari Kevin Diks dan Mees Hilgers jelang pertandingan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 kontra Jepang dan Arab Saudi
Berharap Disambut Baik di Fans Garuda di SUGBK, Suporter Timnas Jepang: Kami Ingin...

Berharap Disambut Baik di Fans Garuda di SUGBK, Suporter Timnas Jepang: Kami Ingin...

Timnas Indonesia akan menjamu Jepang pada laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 dan kedua tim dijadwalkan saling berhadapan pada Jumat  15 November 2024.
Kritikan Pedas Anggota DPR untuk PSSI soal Naturalisasi di Timnas Indonesia, Minta Kevin Diks dkk Jadi yang Terakhir: Kita Tidak Miskin Atlet!

Kritikan Pedas Anggota DPR untuk PSSI soal Naturalisasi di Timnas Indonesia, Minta Kevin Diks dkk Jadi yang Terakhir: Kita Tidak Miskin Atlet!

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Demokrat, Anita Jacoba Gah mengkritik PSSI soal pemain naturalisasi di Timnas Indonesia dan meminta Kevin Diks serta dua pemain keturunan lainnya menjadi yang terakhir.
Top 3 Bola: Striker Brasil Bersedia Dinaturalisasi, Daftar Pemain untuk Piala AFF 2024 Full Liga 1, hingga Jawaban Menohok PSSI kepada DPR

Top 3 Bola: Striker Brasil Bersedia Dinaturalisasi, Daftar Pemain untuk Piala AFF 2024 Full Liga 1, hingga Jawaban Menohok PSSI kepada DPR

Rangkaian tiga berita bola terpopuler di tvOnenews.com sepanjang Senin, 4 November 2024.
AFC dan FIFA Beri Lampu Hijau untuk Kevin Diks Memperkuat Timnas Indonesia di Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi dengan Syarat…

AFC dan FIFA Beri Lampu Hijau untuk Kevin Diks Memperkuat Timnas Indonesia di Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi dengan Syarat…

AFC dan FIFA beri izin Kevin Diks bela Timnas Indonesia saat menjamu Jepang dan Arab Saudi di laga putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia?
Setelah Kevin Diks, PSSI Langsung Beri Bocoran soal Proses Naturalisasi Calon Striker Timnas Indonesia Selanjutnya: Siapa Dia?

Setelah Kevin Diks, PSSI Langsung Beri Bocoran soal Proses Naturalisasi Calon Striker Timnas Indonesia Selanjutnya: Siapa Dia?

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi angkat bicara terkait proses naturalisasi selanjutnya untuk calon pemain berposisi penyerang Timnas Indonesia.
Viral Beri Bogem Mentah ke Sopir Taksi Online, Anggota Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya saat Baru Menikah

Viral Beri Bogem Mentah ke Sopir Taksi Online, Anggota Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya saat Baru Menikah

Viral di sosial media video aksi penganiaayan terhadap seorang sopir taksi online berinisial RF di sekitaran pintu masuk Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Selengkapnya
Viral