Polisi mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor pelaku dan sebuah gir yang digunakan untuk melukai korban. Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan senjata tajam lain jenis celurit dan parang.
Pelaku akan dijerat Pasal 353 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat berencana, subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau penganiayaan berat.
"Penganiayaan berencana ancaman maksimalnya 9 tahun dan penganiayaan berat ancaman maksimalnya 7 tahun," pungkasnya. (Andri Prasetiyo/Buz).
Load more