Sleman, DIY - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama polres jajaran akhirnya berhasil menangkap pelaku penganiayaan hingga tewas seorang pelajar berinisial DAA (18). Pelaku berjumlah lima orang yang merupakan anggota geng sekolah dengan inisial M.
"M itu geng sekolah," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (11/4/2022).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kelima pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Sabtu, 9 April 2022.
"Ada yang baru pulang dari bermain, ada yang sedang tidur-tiduran," ujar Ade.
Mantan Kapolresta Tangerang itu menjelaskan, pihaknya menemukan fakta jika kasus itu bukanlah kejahatan jalanan sejenis klitih. Akan tetapi merupakan tawuran antara dua kelompok yang dipicu adanya saling ketersinggungan.
"Kami garis bawahi faktanya memang tawuran antara dua kelompok dengan motif saling ketersinggungan, ejek-ejekan, memberi isyarat untuk saling menantang, mengeluarkan kata-kata makian, hingga akhirnya terjadi kejar-kejaran yang mengakibatkan ada satu orang korban yang meninggal dunia," beber Ade.
Dijelaskan Ade, peristiwa itu bermula saat rombongan pelaku bertemu rombongan korban di Jalan Ringroad Selatan, Bantul pada Minggu, 3 April 2022 dinihari. Saat itu rombongan pelaku baru saja dibubarkan polisi karena hendak tawuran sarung dengan kelompok lain berinisial V.
Kelompok korban menyalip kelompok pelaku sambil menggeber-geber sepeda motor dan mengucapkan kalimat provokasi yang bernada menantang. Kedua kelompok tersebut kemudian saling kejar dan salip-menyalip sambil sama-sama mengeluarkan kata ejekan dan makian.
Sesampainya di Jalan Gedongkuning, kelompok korban berhenti di depan sebuah warung untuk memesan makanan. Saat itu, melintas kelompok pelaku berjumlah lima orang dengan mengendarai dua sepeda motor sambil memaki korban.
Kelompok korban berjumlah empat orang dengan mengendarai dua sepeda motor kemudian mengejar pelaku. Rupanya kelompok pelaku sudah menunggunya sambil membawa senjata yang telah dipersiapkan.
"Saudara MMA yang duduk di tengah sudah menyiapkan alat sarung dan batu menunggu tibanya kelompok korban. Saudara RS yang merupakan eksekutor itu mengayunkan gir ukuran (diameter) 21 cm dililitkan dengan sabuk beladiri 224 cm. Tersangka RS ini yang duduk paling belakang di NMax dia turun mengayunkan gir. Motor pertama kelompok korban tidak kena, motor kedua yang duduk di depan tidak kena karena mengelak, akhirnya mengenai korban yang duduk di belakang," papar Ade.
Korban, kata Ade, akhirnya terjatuh berjarak sekitar 140 meter dari lokasi kejadian dengan kondisi tidak sadarkan diri. Korban lalu dibawa petugas dari Direktorat Sabhara Polda DIY yang sedang melaksanakan patroli ke rumah sakit.
"Korban ditolong saat itu korban masih bernafas namun tidak sadarkan diri kemudian dibawa ke Rumah Sakit Hardjolukito. Dan telah ditangani oleh rekan-rekan medis namun jam 9.30 WIB korban meninggal dunia," terang mantan Kapolres Karawang itu.
Polisi mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor pelaku dan sebuah gir yang digunakan untuk melukai korban. Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan senjata tajam lain jenis celurit dan parang.
Pelaku akan dijerat Pasal 353 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat berencana, subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau penganiayaan berat.
"Penganiayaan berencana ancaman maksimalnya 9 tahun dan penganiayaan berat ancaman maksimalnya 7 tahun," pungkasnya. (Andri Prasetiyo/Buz).
Load more