"Dari laporan tersebut petugas kami yang dibantu Tim Inafis Polres Kulon Progo , melakukan penyelidikan pada 4 April 2022. Hasilnya pelaku terdeksi berada di daerah Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat, dihari yang sama tim gabungan langsung meluncur dan berhasil meringkus ke empat pelaku di sebuah apartemen," tambah Jarwo Senin (11/4/2022).
Adapun keempat pelaku berinisial SON (26) warga Giripeni, kecamatan Wates, WY (26), SH (25) dan ARD (21), seluruhnya warga Triharjo, Wates, Kulon Progo.
Sementara salah satu pelaku SON mengaku bahwa ini bukan kali pertamanya menggadaikan kendaraan milik orang lain. Sebelumnya Ia bersama teman temannya juga pernah melakukan aksi serupa dengan modus yang sama di wilayah Yogyakarta, untuk hasil penggelapan digunakan untuk foya-foya dan berjudi.
"Sebelumnya saya bersama teman teman juga pernah melakukan aksi serupa di wilayah Yogyakarta. Untuk hasil dari penipuan saya gunakan untuk foya-foya dan berjudi," ujar SON Senin (11/4/2022)
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku dituntut pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. (Ari Wibowo/Buz)
Load more