Kulon Progo, DIY - Komplotan spesialis gelapkan mobil rental diringkus jajaran Polres Kulon Progo. Para pelaku dibekuk di sebuah apartemen di daerah Kiaracondon, Bandung, Jawa Barat, setelah menjadi buronan lantaran menggelapkan 1 unit mobil milik warga Kokap, Kulon Progo.
Korban kemudian melaporkan hal tersebut kepada Polsek Kokap. Jajaran Satreskrim Polsek dibantu Tim Inafis Polres Kulon Progo kemudian melakukan penyelidikan pada 4 April 2022. Hasilnya, pelaku terdeteksi sedang berada di wilayah Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat.
Kapolsek Kokap, AKP Sujarwo mengatakan salah satu pelaku berinisial SON awalnya merental mobil kepada korban bernama Saryono (38) warga Kalirejo, kecamatam Kokap, Kulon Progo.
Namun setelah jatuh tempo perjanjian, mobil tak kunjung dikembalikan bahkan pelaku sulit dihubungi dan selalu menghindar, akibatnya korban mengalami kerugian mencapai Rp140 juta.
"Awalnya korban atas nama Saryono, yang beralamat di Kalirejo, Kokap, Kulon Progo, melaporkan bahwa mobil yang dipinjam, namun setelah jatuh tanggal perjanjian, mobil korban tak kunjung dikembalikan, bahkan pelaku sulit dihubungi dan selalu menghindar, kata Sujarwo Senin (11/4/2022)
Sujarwo menambahkan Setelah mendapatkan laporan dari korban kemudian Jajaran Satreskrim Polsek dibantu Tim Inafis Polres Kulon Progo, kemudian melakukan penyelidikan pada 4 April 2022. Hasilnya, pelaku terdeteksi sedang berada di wilayah Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat.
"Dari laporan tersebut petugas kami yang dibantu Tim Inafis Polres Kulon Progo , melakukan penyelidikan pada 4 April 2022. Hasilnya pelaku terdeksi berada di daerah Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat, dihari yang sama tim gabungan langsung meluncur dan berhasil meringkus ke empat pelaku di sebuah apartemen," tambah Jarwo Senin (11/4/2022).
Adapun keempat pelaku berinisial SON (26) warga Giripeni, kecamatan Wates, WY (26), SH (25) dan ARD (21), seluruhnya warga Triharjo, Wates, Kulon Progo.
Sementara salah satu pelaku SON mengaku bahwa ini bukan kali pertamanya menggadaikan kendaraan milik orang lain. Sebelumnya Ia bersama teman temannya juga pernah melakukan aksi serupa dengan modus yang sama di wilayah Yogyakarta, untuk hasil penggelapan digunakan untuk foya-foya dan berjudi.
"Sebelumnya saya bersama teman teman juga pernah melakukan aksi serupa di wilayah Yogyakarta. Untuk hasil dari penipuan saya gunakan untuk foya-foya dan berjudi," ujar SON Senin (11/4/2022)
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku dituntut pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. (Ari Wibowo/Buz)
Load more