Gunungkidul, DIY - Entah apa yang merasuki pikiran S (49), warga Kalurahan Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, Yogyakarta, sehingga tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati, mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan, perbuatan pelaku sudah berlangsung dua kali di kamar rumahnya.
"Kejadian ini terjadi pada pertengahan bulan Februari 2022 lalu. Saat ibu korban pergi di ladang, pelaku dengan leluasa memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya," terang Ratri, Selasa (12/4/2022).
Saat kejadian, rumah korban dalam kondisi sepi, hanya ada nenek korban yang kebetulan tuna netra.
"Pelaku ini menikah dengan ibu korban belum lama," lanjut Ratri.
Ratri menyebut, pemerkosaan yang dilakukan S kepada anak tirinya, sudah dilakukan dua kali dengan rentang waktu satu minggu.
"Saat pelaku akan melakukan lagi, korban memberontak dan berhasil melarikan diri ke rumah tetangganya. Di sana korban mengadukan yang dialaminya kepada kakak ipar dan kepada ibunya," imbuh Ratri.
Tak terima dengan yang dialami anaknya, ibu korban kemudian melaporkan aksi bejat suaminya ini ke Polres Gunungkidul.
"Sejauh ini kami sudah memanggil 3 saksi untuk dimintai keterangan. Sementara terlapor belum dipanggil, karena ada saksi yang belum datang. Nanti kalau saksi sudah dipanggil semua baru terlapor akan kami panggil," pungkas Ratri. (Ldhp/Buz)
Load more