Sleman, DIY - Kepolisian Resort Sleman, DI Yogyakarta masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penganiayaan oleh pengunjung kepada petugas parkir Jogja City Mall (JCM). Polisi hingga kini sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, termasuk terduga pelaku.
Pemeriksaan saksi-saksi ini, kata Edy, menyusul laporan dari korban AR yang dilakukan pada Minggu, 17 April kemarin. Korban melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan Pasal 351 KUHP, yang diduga dilakukan oleh tiga orang pengunjung mall.
Menurutnya, hingga saat seluruh pihak yang sudah dimintai keterangan masih berstatus sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan ada yang naik statusnya menjadi tersangka jika ditemukan cukup bukti dari hasil pemeriksaan.
"Dari beberapa saksi ini nanti kemungkinan bisa terjadi tersangka seandainya dari pemeriksaan dan cukup bukti dengan adanya bukti dan keterangan saksi yang mengerucut mengarah ke sana," terang Edy.
Selain memeriksa saksi-saksi, lanjut Edy, penyidik juga akan mengumpulkan barang dan alat bukti. Salah satunya dari rekaman CCTV yang mungkin ada di sekitar lokasi kejadian.
"CCTV mungkin juga akan kita periksa sebagai penguat untuk menentukan proses hukum selanjutnya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pengunjung mall diduga melakukan penganiayaan kepada petugas parkir JCM pada Minggu, 17 April 2022 sekitar pukul 14.30 WIB. Video dugaan pemukulan tersebut beredar luas di media sosial hingga menjadi viral.
Pemicunya adalah pengunjung tersebut tidak mampu menunjukkan karcis parkir mobil saat akan keluar. Petugas kasir parkir kemudian meminta pengunjung tersebut menunjukkan STNK.
Akan tetapi nomor polisi dalam STNK tersebut berbeda dengan plat nomor yang terpasang di mobil. Adapun orang yang diduga melakukan penganiayaan berjumlah tiga, yakni dua laki-laki dan seorang perempuan. (Apo/Buz).
Load more