Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Siskaeee mendapat 3 dakwaan alternatif, yaitu Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, (Awo/Buz)
Load more