Bantul, DIY - Dinas Lingkungan Hidup Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan bahwa Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan saat ini sudah overload. Sehingga di kawasan zona A akan segera ditutup dan menjadi kawasan terasiring zona hijau. Saat ini dalam proses pengerjaan terasiring dan zona hijau dengan penanaman rumput. Proses pengerjaan sudah mencapai 90 persen.
"Oleh karena itu sembari menunggu kesiapan lahan transisi pemrosesan sampah yang baru, pembuangan sampah bisa dilakukan di Zona A dan B agar mencapai ketinggian maksimal 140 MDPL untuk ditutup dan dibangun terasiring dan zona hijau," lanjutnya.
Jito menambahkan dengan perkiraan pasokan sampah yang mencapai 730 ton per hari dari Bantul, Sleman dan Kota Yogyakarta, dirinya memprediksi zona A dan B akan mencapai ketinggian yang ditentukan (140 MDPL) maksimal enam bulan kedepan saat TPA Sampah Regional Piyungan beroperasi kembali.
" Jika nantinya, saat ketinggian zona A dan B sudah terpenuhi 140 MDPL, maka pembuangan sampah akan dilanjutkan ke zona transisi. Kemudian pada 2024 pengelolaan sampah akan dikerjakan lewat Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan konsep pemusnahan," ungkap Jito.
Jito memaparkan program penataan TPA Sampah Regional Piyungan selain menyiapkan lahan transisi pembuangan sampah seluas 4,2 hektar di sisi barat dan utara. Pemadatan sampah pada zona A dan B juga tengah dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) sejak tahun lalu.
“Sesuai rencana ketinggian sampah di zona A dan B nantinya mencapai 140 meter diatas permukaan laut (MDPL). Dari pemadatan, ketinggian zona A saat ini mencapai 136 MDPL dan zona B setinggi 108 MDPL,” jelasnya.
Sementara itu disisi lain, Jito mengaku memang pengelolaan air lindi sampah belum tertangani maksimal karena adanya perbaikan di kolam penampung. Dirinya menjanjikan, ke depan pengolahan lindi akan membaik karena sudah ada jaringan listrik yang masuk sejak Oktober. Sebelumnya sumber listrik berasal dari genset.
" Sesuai penganggaran di APBD 2022 dan 2023, drainase dari TPA Sampah Regional Piyungan akan dibagi dua jalur yaitu ke sisi utara dan barat dengan asumsi saat musim hujan nantinya limbah cair dari sampah tidak terkumpul menjadi satu. Proyek ini ditargetkan Juli 2022 ini selesai," tuturnya.
Sementara itu terkait dengan klaim warga TPA Sampah Regional Piyungan illegal karena seharusnya tutup Maret sesuai surat edaran (SE) nomor 188/41512 20 Desember 2021.
Jito menyatakan surat itu ditujukan untuk pemilik sapi yang masih masih digembalakan di zona A. Sebab saat surat dikeluarkan, pemadatan sampah dan pembangunan terasiring dan zona hijau sudah mulai dikerjakan.
" Sebab di Zona A tersebut nantinya jika pengerjaan terasiring dan zona hijau selesai maka zona A ditutup permanen dan tidak boleh ada sapi yang digembalakan disitu," pungkas Jito. (Ssn/Buz)
Load more