Kulon Progo, Yogyakarta - Warga di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ramai-ramai mengembalikan tanah milik Keraton Yogyakarta atau biasa disebut Sultan Ground (SG). Tanah SG ini sebelumnya diklaim secara sepihak oleh warga hingga dibuatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama mereka sendiri.
Pengembalian tanah SG ini dilakukan oleh 6 keluarga yang berasal dari Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan dan 1 keluarga dari Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo. Luas tanah yang dikembalikan masing-masing keluarga berkisar 100 meter persegi yang penggunaannya sebagai tempat tinggal dan persawahan.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Kulon Progo, Riyadi Sunarto, saat ditemui dalam kegiatan penyerahan kembali SHM warga kepada pihak kasultanan di Balai Kalurahan Kembang, Nanggulan, mengatakan penyerahan kembali tanah dari warga kepada kasultanan merupakan bagian dari upaya penatausahaan tanah-tanah kasultanan dan kadipaten sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) DIY no 1 / 2017.
"Setelah dilakukan upaya pendekatan dan mediasi, mereka dengan sukarela mau mengembalikan tanah itu," ucap Riyadi Jumat (13/5/2022) sore.
Tahapannya melalui proses yang panjang. Diawali dengan pencocokan data tanah SG lewat buku Legger Kalurahan dan Peta Desa Tahun 1939 dan ditemukan ada tanah kasultanan khususnya di Kulon Progo yang berada dalam penguasaan warga dan sudah memiliki SHM tanpa sepengetahuan pihak keraton.
"Dari situ diketahui bahwa ini ada tanah Sultan. Kemudian dilakukan advokasi, pendekatan, dan pemahaman kepada warga (untuk dikembalikan)," ucapnya.
"Saat ini kami juga masih mendalami beberapa lagi tanah Sultan yang masih di bawah penguasaan warga. Sekarang sedang proses mediasi, diharapkan waktu dekat ini bisa segera selesai," imbuh Riyadi.
Load more