"Modusnya, tiga pelaku perempuan mendatangi rak-rak barang. DH dan YY bertugas mengawasi keadaan. Kemudian VK sebagai pengambil barang," tutur Kasatreskrim Bantul.
Usai mendapatkan barang yang sesuai kriteria incaran, yaitu non pangan dengan harga mahal dan berkadaluwarsa panjang. Dari tangan VK, barang ini kemudian berpindah pada lima pria yang masing-masing membawa tas.
"Dari pemeriksaan mereka juga melakukan tindak pidana yang sama di Sleman dan Kota Yogyakarta. Rencana setelah terkumpul, hasil curian dibawa ke Jakarta untuk dijual murah di pasar," kata AKP Archie.
Sementara itu, DH (46) pentolan sindikat pengutil ini mengatakan, minimarket yang menjadi sasarannya adalah minimarket besar dan ramai pengunjung. DH mengaku baru pertama kali melakukan aksinya di DIY. Dia mengaku pernah melakukan aksi yang sama di Jawa Barat atau Sumatera Barat. Kali ini, komplotannya sengaja datang ke Yogyakarta karena semua anggota belum pernah ke Yogyakarta sehingga komplotan ini menyewa dua mobil untuk melakukan pencurian sekaligus liburan.
"Kami belum pernah ke Yogyakarta, jadi target kami ke Yogyakarta beraksi sekalian liburan," kata DH saat ditanya awak media.
Komplotan sindikat pengutil dari Jakarta ini, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjaran. (Ssn/dan)
Load more