Yogyakarta, DIY - Aksi penggelapan mobil di Yogyakarta akhirnya terungkap. pelaku EH (61) warga Sagan GK V/918 Rt/Rw 034/007 Terban, Gondokusuman, Yogyakarta berhasil diamankan aparat kepolisian setempat.
" Saat itu, pelaku menyewa 1 (satu) unit mobil Xenia warna putih AB-1149-OH kepada korban yakni Yahya Sarwotho (62) warga Terban Gondokusuman, dengan harga sewa sebesar Rp 200 ribu per hari. Kemudian pada hari yang sama pelaku justru menggadaikan mobil tersebut kepada saksi Dwi Purnomo sebesar Rp. 22.500.000, sehingga dengan adanya kejadian tersebut pelaku dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP," ungkap AKP Timbul, Senin (30/5/2022).
Akibat perbuatannya, korban menderita kerugian 1 (unit) mobil Daihatsu Xenia warna putih AB-1149-OH seharga Rp 150 juta.
AKP Timbul menjelaskan, kronologi penangkapan terhadap pelaku dimulai pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira pukul 21.15 wib anggota reskrim Polsek Gondokusuman melakukan penyelidikan dan penyidikan atas adanya laporan korban.
Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di dusun Ngipik, Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Atas informasi tersebut sekira pukul 24.00 wib anggota unit reskrim dipimpin kanit reskrim Polsek Gondokusuman melakukan pengejaran terhadap pelaku.
" Pada hari selasa tanggal 24 mei 2022 sekira pukul 02.30 wib pelaku dapat diamankan di Bandungan, Jawa Tengah serta kemudian di dapat keterangan bahwa unit telah digadaikan ke saksi Dwi Purnomo dan atas keterangan tersebut pada hari selasa tanggal 24 mei 2022 sekira pukul 13.00 wib anggota unit reskrim dapat melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih AB-1149-OH berikut STNK dan kuncinya dari saksi Dwi Purnomo di Gamping, Sleman," terangnya.
Selain mengamankan pelaku petugas juga melakukan mengamankan barang bukti BPKP, mobil Daihatsu Xenia warna putih Ab-1149-OH, dan uang tunai sebesar Rp. 150 ribu yang merupakan sisa dari gadai yang didapat pelaku. (Nur/Buz)
Load more