Sleman, DIY - Polres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram ini didapatkan dari penindakan selama bulan April dan Mei 2022.
Kapolres Sleman, AKBP Imam Rifai mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil kerja sama dengan kejaksaan, pengadilan, pihak laboratorium, serta BNN Kabupaten Sleman.
"Tadi, kita musnahkan barang bukti narkotika jenis satu yaitu sabu. Untuk jumlahnya, tadi sudah disampaikan ada 230,85 gram," kata Imam seusai pemusnahan di Mapolres Sleman, Selasa (31/5/2022).
Dijelaskan Imam, sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air panas lalu ke dalam kloset. Sementara, untuk alat yang digunakan, seperti bong dimusnahkan dengan cara dibakar.
Keseluruhan sabu-sabu merupakan barang bukti hasil sitaan dari lima orang tersangka berbeda, yakni PRP alias Temu (24), RS (29), NP alias Brewok (35), ARM (30), dan YMPE (36).
Semuanya merupakan warga Jawa Tengah. Adapun pekerjaan mereka adalah buruh, karyawan swasta, hingga juru parkir.
Barang bukti sebanyak ini menurut Imam dapat dikonsumsi oleh ribuan orang sehingga setelah dimusnahkan, pihaknya dapat menyelamatkan ribuan orang tersebut dari ancaman bahaya narkoba.
Load more