"Jadi, memang kita perkirakan dengan keberhasilan dari pemusnahan barang bukti sejumlah 230,85 gram ini, kita bisa menyelamatkan generasi muda kurang lebih 3 ribu (orang)," terangnya.
Imam menambahkan, kelima tersangka itu akan dijerat Pasal 114 (2), Pasal 112 (2), dan Pasal 127 (1) a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka ada yang kita persangkakan dua pasal tadi itu pengedar sekaligus pemakai. Ada juga yang hanya pemakai," pungkasnya. (Apo/Ard)
Load more