"Dibutuhkan keputusan besar seperti SKB saat terjadi kebijakan lintas unit atau instansi. Terukur, terkontrol, dan berlanjut baik preventif maupun integratif dengan terminologi yang profesional," ucapnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk ( DP3P2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi menyatakan bahwa pemda DIY telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan perlindungan anak guna mewujudkan pemerintah DIY layak anak.
"Melaksanakan pencegahan dengan cara pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak sehingga terwujudnya perlindungan anak," kata Erlina. (Apo/Ard)
Load more