Sleman, DIY - Kasus kejahatan jalanan kembali marak di wilayah hukum Polda DIY. Terakhir, seorang pelajar SMP berinisial ZWP (17) tewas di Jalan Tentara Pelajar, Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta pada Minggu (29/5/2022) dini hari.
Ia diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok pelaku. Antara kelompok korban dan kelompok pelaku, sebelumnya saling tantang di media sosial.
Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda DIY, Kombes Pol Ruminio Ardano mengakui jika aksi kejahatan jalanan memang kembali marak akhir-akhir ini.
"Kejahatan jalanan sebagai perilaku yang menyimpang dan berpotensi menimbulkan kejahatan yang lebih besar," kata Ruminio saat Focus Group Discussion (FGD) penanganan kejahatan jalanan di Mapolda DIY, Selasa (31/5/2022).
Dalam FGD kali ini, hadir juga Dirsamapta Polda DIY, Dirreskrimum Polda DIY, Kepala PK4L UGM dan Kepala Dinas P3AP2 DIY. Adapun peserta diskusi berasal dari Disdikpora DIY, Dinas P3AP2 DIY, Dinas Kominfo DIY, Satpol PP DIY, Forum Anak DIY, Linmas, tokoh masyarakat DIY, serta instansi lainnya.
Ruminio menjelaskan, FGD perlu dilakukan untuk mendapatkan berbagai masukan terkait penanganan kejahatan jalanan.
"Menerapkan jam wajib belajar, melarang kerumunan yang melewati jam malam, merencanakan kegiatan bimbingan, penyuluhan dan konsultasi kepada para remaja anak usia 12-18 tahun,baik di lingkungan tempat tinggal maupun sekolah," bebernya.
Dirsamapta Polda DIY, Kombes Pol Wisnu Prabowo menjelaskan, pihaknya juga mempunyai peran untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan jalanan. Salah satunya dengan cara meningkatkan patroli.
"Mendatangi dan hadir di setiap kegiatan yang ada di masyarakat. Memperhatikan situasi dan kondisi yang diperkirakan akan menimbulkan gangguan keamanan yang memerlukan kehadiran Polri," ujar Wisnu.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan jika kejahatan jalanan atau klitih telah mengalami pergeseran makna yang sebenarnya.
"Peningkatan kampanye pengembalian makna klitih secara masif dan revolusioner, membangun sistem pencegahan kejahatan bersama, mendorong stakeholder untuk membuat aturan tambahan berupa pembinaan atau rehabilitasi (kurungan untuk menimbulkan efek jera)," terang Ade.
Kepala Pusat Keamanan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (P4KL) UGM, Arif Nurcahyo menyebut kriminalitas merupakan bayang-bayang masyarakat dan residu permasalahan sosial yang kompleks.
"Memahami dinamika kriminalitas tidak dapat dilandaskan pada satu disiplin ilmu. Diperlukan pengetahuan berbagai disiplin ilmu yaitu antropologi, ekonomi, hukum, filsafat, sosiologi, kriminologi, dan termasuk psikologi. Tatkala kriminal yang ranah publik, hukum tidak selalu bisa sendiri sehingga butuh dukungan ilmu pengetahuan atau profesi lain," beber Arif.
Menurut Arif, kejahatan jalanan atau klitih itu unik, maka penyelesaiannya pun harus unik serta keluar dari kebiasaan baru dan fenomenal.
"Dibutuhkan keputusan besar seperti SKB saat terjadi kebijakan lintas unit atau instansi. Terukur, terkontrol, dan berlanjut baik preventif maupun integratif dengan terminologi yang profesional," ucapnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk ( DP3P2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi menyatakan bahwa pemda DIY telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan perlindungan anak guna mewujudkan pemerintah DIY layak anak.
"Melaksanakan pencegahan dengan cara pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak sehingga terwujudnya perlindungan anak," kata Erlina. (Apo/Ard)
Load more