Yogyakarta, DIY – Adanya perbedaan pada hari Kamis di Yogyakarta. Hari Kamis terutama Kamis Pahing menjadi hari yang Istimewa bagi masyarakat Yogyakarta.
Menurut laman resmi dari Pemerintah Kulonprogo, Pakaian adat digunakan di Yogyakarta setiap 35 hari sekali atau selapanan. Hal ini merupakan bentuk pelestarian warga Yogyakarta terhadap budaya leluhur. Menjaga budaya dan merawat peninggalan para leluhur yang adiluhung dan melestarikan nilai-nilai kebaikan di masa lalu.
Nilai-nilai yang selalu diterapkan pada kehidupan bermasyarakat misalnya sikap satria, rendah hati, gotong royong, ikhlas, jujur dan kerja keras.
Menurut Pemerintah Daerah D.I.Yogyakarta, Penggunaan pakaian adat ini dilakukan rutin pada setiap hari Kamis Pahing dan saat memperingati 2 hari istimewa. 2 hari istimewa tersebut yaitu saat hari berdirinya Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat dan memperingati hari pengesahan UU Keistimewaan yang diselenggarakan pada tanggal 31 Agustus.
Dalam penggunaan Pakaian Tradisional bagi pelajar maupun ASN menurut Peraturan Gubernur D.I.Yogyakarta No. 75 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pakaian tradisional Jawa Yogyakarta berfungsi sebagai salah satu identitas pegawai dalam rangka penguatan Kebudayaan Yogyakarta.
Adapun ketentuan dalam penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta sebagai berikut:
Untuk pegawai maupun pelajar Laki-laki, pakaian tradisional Jawa Yogyakarta yang dipakai yaitu baju surjan dengan bahan dasar lurik yang memiliki corak selain yang digunakan oleh Abdi Dalem atau warna polos dan bukan motif kembang.
Pada penutup kepala menggunakan Blangkon bergaya Yogyakarta batik cap atau tulis, serta pada bagian bawah menggunakan kain jarik batik motif Yogyakarya yang diwiru biasa.
Penggunaan atribut lainnya menggunakan sabuk bahan satin polos atau menggunakan lonthong, epek, serta memakai keris atau dhuwung. Tidak lupa memakai selop atau cenela untuk alas kaki.
Load more