"Masalah ini jangan dianggap sepele, atau membenarkan video yang tidak benar muatannya. Makanya saya segera melakukan langkah hukum terkait dengan pengaduan," ungkap Rohmidhi.
Adapun pasal yang dijadikan bahan aduan adalah Pasal 27 ayat 3 terkait dengan pencemaran nama baik.
"Sementara yang kita masukkan adalah pasal 27 ayat 3 terkait dengan pencemaran nama baik, nanti pengembangannya saya minta agar Polda DIY mengusut tuntas permasalahan terkait unggahan video di medsos supaya ini tidak terulang lagi. Sehingga nanti baik yang membuat, mengunggah, ataupun yang menyebarkan harus diusut sebagai pembelajaran," tegasnya.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan masih akan mengecek terkait adanya aduan tersebut.
"Saya cek dulu," ujarnya singkat. (Apo) (ree)
Load more