Sleman, DIY - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut ada dua oknum polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Bryan Yoga Kusuma, Komisaris Utama Bank Jatim, Suprajarto. Keduanya merupakan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sleman.
Dijelaskan Yuli, keduanya akan dilakukan proses hukum sesuai dengan kesalahannya. Hal ini sesuai dengan perintah langsung dari Kapolda DIY, Irjen Asep Suhendar.
"Kapolda DIY sudah memerintahkan kepada Kabid Propam untuk melakukan proses hukum sesuai dengan kesalahannya kepada anggota yang melakukan pelanggaran," terangnya.
Menurut Yuli, pasca kejadian tersebut Sub Direktorat Pengamanan Internal (Subdit Paminal) juga langsung bergerak. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.
"17 orang saksi itu terdiri dari 4 masyarakat umum dan 13 orang anggota Polri. 13 anggota Polri ini adalah personel yang sedang bertugas piket (berada di kantor) pada hari itu," ujarnya.
Yuli melanjutkan, dari pemeriksaan saksi-saksi kemudian dilakukan gelar perkara. Hasilnya memang diketahui ada pelanggaran yang dilakukan oleh kedua oknum anggota polisi tersebut.
"Kemudian melakukan gelar terhadap perkara tersebut dan telah disimpulkan sementara bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh dua orang anggota," ujar mantan Kapolres Sleman tersebut.
Dari kesimpulan tersebut, pihaknya juga akan segera melakukan sidang kode etik terhadap AR dan LV.
"Dalam waktu dekat anggota yang terlibat akan dilakukan sidang KEPP (kode etik profesi Polri)," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bryan Yoga Kusuma menjadi korban penganiayaan di parkiran Kafe Holywings di Jalan Yogya-Magelang KM 5,8, Sinduadi, Mlati, Sleman. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 4 Juni 2022 sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Penganiayaan tersebut terjadi diduga karena adanya cekcok dan adu mulut dengan pengunjung lain. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka di hampir sekujur tubuhnya dan harus mendapat perawatan intensif di RSUD Sleman. (apo/chm)
Load more