Sleman, DIY - Polda DIY terus melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua anggota polisi berinisial LV dan AR. Keduanya merupakan perwira pertama yang bertugas di Satreskrim Polres Sleman.
"Kedua orang anggota Polri yang pangkatnya perwira itu akan dilakukan proses melalui kode etik profesi Polri. Sehingga nanti ke depan yang bersangkutan akan segera dilakukan sidang agar bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan porsi sesuai dengan tingkat kesalahan yang sudah dilakukannya," kata Yuli di kantornya, Senin (6/6/2022).
Dijelaskan Yuli, sidang kode etik profesi Polri (KEPP) akan segera dilaksanakan secepatnya. Dalam sidang tersebut nantinya akan diketahui jenis dan berat pelanggaran yang dilakukan kedua perwira itu.
Sidang itu nantinya juga akan memutuskan terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada kedua oknum tersebut. Adapun sanksi paling berat dalam KEPP menurut Yuli adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Nanti apakah yang bersangkutan di PTDH atau hukuman yang lainnya misalnya demosi atau minta maaf atau yang lainnya nanti dilihat dari sidang kode etik yang mudah-mudahan tidak lama lagi sudah akan bisa laksanakan," terangnya.
Yuli sendiri belum bisa menjelaskan terkait jenis pelanggaran yang diduga dilakukan kedua oknum tersebut. Termasuk kenapa mereka datang ke tempat hiburan malam tersebut, apakah memiliki surat perintah atau dalam rangka penyelidikan.
Ditanya terkait apakah kedua oknum tersebut melakukan pemukulan kepada korban, Yuli juga belum mengetahuinya. Seluruhnya nanti akan terungkap dalam sidang etik.
"Kalau memukul atau tidak nanti dilihat dari LP. Sementara yang ditangani Polda berkaitan kode etik profesi yang bersangkutan. Kalau misalnya polisinya mukul juga mungkin jadi bagian etik itu. Nah peristiwa mukul atau tidak itu nanti akan terungkap di sidang," beber Yuli.
Yuli menambahkan, Bidang Propam Polda DIY sudah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi. Dari jumlah itu, 13 di antaranya merupakan anggota Polri dan 4 sisanya masyarakat sipil.
"Kemudian juga siapa-siapa yang mungkin mengetahui peristiwa tersebut. Kan pasti dilaporkan ke Polsek kepada piket dan lain sebagainya. Sehingga kami memerlukan pemeriksaan kepada anggota yang cukup banyak," urainya.
Sebelumnya diberitakan, Bryan Yoga Kusuma menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan di parkiran Kafe Holywings di Jalan Yogya-Magelang KM 5,8, Sinduadi, Mlati, Sleman pada Sabtu, 4 Juni 2022 sekitar pukul 01.30 WIB. Penganiayaan tersebut diduga terjadi akibat adanya cekcok dan adu mulut dengan pengunjung lain.
Dua orang oknum perwira Polres Sleman berinisial LV dan AR juga diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Akibatnya, korban yang merupakan anak dari mantan Dirut BRI Suprajarto mengalami luka di hampir sekujur tubuh.
Korban saat ini masih mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Kasus ini sendiri masih dalam penanganan Polres Sleman dan Polda DIY. (Apo/Buz).
Load more