Yogyakarta, DIY - Petugas KPK kembali menggeledah ruangan Kantor mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Selasa (7/6/2022). Penggeledahan telah terjadi selama 2 jam dan masih berlangsung.
Penggeledahan oleh KPK di ruang kerja Mantan Wali Kota Yogyakarta ini mendapat pengamanan dari pihak Brimobda DIY bersenjata lengkap yang berjaga baik di dalam Gedung Balaikota maupun di luar kantor Mantan walikota Yogyakarta.
Pada Kamis (2/6/2022) lalu KPK melakukan OTT terhadap Mantan Wali Kota Yogyakarta tersebut dan kemudian menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen.
OTT dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan suap ke Haryadi melalui Sekretaris Pribadi Triyanto Budi Yuwono sebagai salah satu orang kepercayaan yang diberikan oleh PT SA Tbk (Summarecon Agung).
Tak sampai di situ, KPK kemudian bergerak mengamankan sejumlah pihak yang diduga melakukan pemberian dan menerima sejumlah uang. Transaksi itu dilakukan dalam bentuk tunai pecahan uang asing senilai USD 27.258. KPK menyebutkanm transaksi itu dilakukan di Rumah Dinas Jabatan Walikota Yogyakarta dan diterima Triyanto. Uang itu diberikan oleh Vice President Real Estate PT SA Tbk, Oon Nusihono.
Adapun beberapa pihak termasuk bukti sejumlah uang yang diamankan di wilayah Kota Yogyakarta di antaranya Haryadi, Kepala Dinas Penanaman Modal; serta PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana, Triyanto, dan Oon. Sedangkan di wilayah Jakarta, diamankan beberapa staf dari PT SA Tbk. (nur/ebs)
Load more