Sleman, DIY - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kafe Holywings, Sleman, Sabtu 4 Juni 2022 lalu.
"Masih dalam proses," kata Slamet ditemui usai menghadiri acara di Sleman City Hall, Kamis (9/6/2022).
Slamet menjelaskan, pihaknya saat ini sedang menangani 4 laporan polisi (LP) terkait peristiwa tersebut. LP tersebut baik untuk yang dari pihak eksternal maupun internal.
"Ada 4 LP yang sedang kita proses, jadi nanti semua berjalan bersamaan," terangnya.
LP yang pertama dibuat oleh C dengan terlapornya adalah Bryan Yoga Kusuma. Laporan ini dilakukan oleh C di Polres Sleman.
Kedua adalah LP model A yang dibuat oleh Polres Sleman dengan C sebagai terlapornya. Namun sejak Senin, (6/6/2022) lalu, kasus dengan LP ini resmi ditarik ke Polda DIY.
Load more