Sleman, DIY - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kafe Holywings, Sleman, Sabtu 4 Juni 2022 lalu.
"Masih dalam proses," kata Slamet ditemui usai menghadiri acara di Sleman City Hall, Kamis (9/6/2022).
Slamet menjelaskan, pihaknya saat ini sedang menangani 4 laporan polisi (LP) terkait peristiwa tersebut. LP tersebut baik untuk yang dari pihak eksternal maupun internal.
"Ada 4 LP yang sedang kita proses, jadi nanti semua berjalan bersamaan," terangnya.
LP yang pertama dibuat oleh C dengan terlapornya adalah Bryan Yoga Kusuma. Laporan ini dilakukan oleh C di Polres Sleman.
Kedua adalah LP model A yang dibuat oleh Polres Sleman dengan C sebagai terlapornya. Namun sejak Senin, (6/6/2022) lalu, kasus dengan LP ini resmi ditarik ke Polda DIY.
Laporan ketiga terkait kecelakaan lalu lintas yang dialami Bryan Yoga Kusuma saat kabur dan tertabrak mobil di depan Mapolres Sleman. Kasus ini ditangani oleh Satlantas Polres Sleman.
Sedangkan laporan ke empat terkait dugaan keterlibatan anggota Satreskrim Polres Sleman berinisial LV dan AR karena diduga menganiaya Bryan. Laporan penegakan kode etik profesi Polri (KEPP) ini dalam penanganan Bid Propam Polda DIY.
Terkait sidang KEPP tersebut, Slamet belum bisa memastikan waktunya kapan digelar. Sebab masih menunggu korban bisa dimintai keterangan.
"Nanti dilihat dari kondisi yang sakit sudah bisa diperiksa atau belum, nanti kalau dia memang lebih cepat untuk diperiksa ya kita lebih cepat," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bryan Yoga Kusuma disebut menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di parkiran Kafe Holywings, Jalan Yogya-Magelang, Sinduadi, Mlati, Sleman, pada Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.
Akibatnya, anak Komisaris Utama Bank Jatim, Suprajarto tersebut mengalami luka di tubuhnya. Bryan awalnya dirawat di RSUD Sleman sebelum akhirnya dipindah ke Rumah Sakit Bethesda, Yogyakarta. (Apo/Buz).
Load more