Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen permohonan izin dan alat elektronik dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Yogyakarta.
Lokasi tersebut antara lain rumah pribadu tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan rumah dinas jabatan Wali Kota Yogyakarta, rumah dari beberapa tersangka lain serta kantor perusahan swasta yang terikat dengan kasus.
"Tim penyidik terus mengumpulkan beberapa bukti tambahan di antaranya ditemukan dan diamankan berbagai bukti berupa berbagai dokumen terkait dengan permohonan perizinan di wilayah Kota Yogyakarta dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (10/6/2022).
Penggeledahan tersebut dilakukan atas penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Analisis dan penyitaan masih akan dilakukan untuk lengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di 3 lokasi yaitu Kantor Wali Kota Yogyakarta, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan dokumen dengan catatan khusus dari tersangka Haryadi Suyuti untuk penerbitan izin mendirikan bangunan.
KPK telah menetapkan empat tersangka atas kasus tersebut yaitu penerima ialah Haryadi Suyuti (HS), Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi. (ree)
Load more