Dari pengakuan pelaku, lanjut Aditya, aksi tersebut didasari rasa dendam karena kelakuan korban yang sering memainkan gas motornya saat ada di jalan. Aksi jalanan ini juga tidak direncanakan.
"Antara pelaku dan korban tidak saling mengenal, dan yang menyabet korban dengan gir adalah FK. FK ini pernah masuk penjara tapi kasusnya lain,” jelasnya.
Atas aksinya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, dan Pasal 170 KUHP atau Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ldhp/Buz)
Load more