Sleman, DIY - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta akhirnya menutup dan menyegel sebuah toko ritel modern di Tamanmartani, Kalasan, pada Jumat, (17/6/2022). Penyegelan dilakukan karena minimarket waralaba tersebut telah melanggar peraturan daerah.
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, toko ritel modern tersebut telah melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2019, terkait dengan jarak pendirian toko minimarket paling dekat 1.000 meter dari pasar tradisional.
“Jadi kalau kita berjalan (dari toko tersebut) ini mungkin sekitar 30 Meter kita akan menemui pasar tradisional, sehingga inilah yang kita tertibkan,” kata Shavitri, Jumat (17/6/2022).
Evi, sapaan akrabnya, menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan pada 7 hari sebelum menyegel minimarket tersebut. Bahkan sebelum diberikan surat peringatan, pihaknya juga sudah melakukan pembinaan kepada tempat usaha tersebut.
Dengan penyegelan ini Evi berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha waralaba yang tidak taat aturan. Evi mengimbau masyarakat yang ingin mendirikan tempat usaha untuk mengikuti aturan yang sudah ada.
Sebab Perda yang dibuat memiliki tujuan agar usaha dapat berkembang secara legal dan mendapat perlindungan hukum. Selain itu, juga untuk melindungi keberadaan pasar tradisional.
Load more