Gunungkidul, DIY - Merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta memperketat masuk keluarnya ternak, baik dari dalam maupun luar daerah. Salah satunya dengan mewajibkan persyaratan tambahan, yakni Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
"Saya paham jika SKKH sudah jadi kewajiban bagi pemilik ternak, dan sebagai jaminan terkait kondisi hewan ternak yang hendak diperjualbelikan. Namun menurut saya mengurus SKKH ini agak ribet," ujarnya, Selasa (21/06/2022).
Namun, lanjut Kamari, ia menggunakan cara lain untuk mendapat ternak yang sehat meski tanpa SKKH. Salah satunya dengan membeli ternak langsung dari petani di pedesaan, yang diyakini lebih sehat ketimbang di pasar.
"Saya merasa aman seperti itu, agar tidak rugi secara modal juga," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul, Retno Widyastuti, menegaskan, untuk mengurus SKKH tidaklah rumit, dan dokumen bisa terbit paling lama 3 hari.
Namun ia tak menampik jika dibutuhkan proses yang panjang, terutama dalam tahap pemeriksaan kesehatan ternak. Sebab pihaknya juga perlu jaminan jika ternak yang bersangkutan dalam kondisi aman.
Load more