"Jadi hewan ternak harus diambil sampelnya untuk diperiksa di laboratorium, dan kepastian aman dari antraks," terang Retno.
Pemeriksaan fisik juga diperlukan, khususnya dari gejala PMK. Antara lain suhu tubuh hingga tidak ada luka pada mulut dan kaki.
Guna memastikan ternak layak kirim, dibutuhkan juga rekomendasi resmi dari daerah yang hendak dituju. Termasuk rekomendasi resmi dari daerah asal, yaitu DPKH Gunungkidul.
Setelah terbit, SKKH memiliki masa berlaku 1 kali 24 jam, dengan biaya sesuai jenis ternak. untuk sapi dikenakan biaya Rp. 5 ribu per lembar SKKH, ditambah uji lab sebesar Rp. 4 ribu.
"Nantinya biaya itu masuk sebagai retribusi, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9/2013," ujarnya.
SKKH tak hanya menjadi syarat untuk bisa masuk pasar hewan. Transaksi jual-beli ternak ke luar Gunungkidul, langsung dengan petani di pedesaan pun wajib mengantongi dokumen tersebut.
"Kami berharap peran aktif peternak dalam hal pengurusan SKKH. Mengingat waktu proses, sebaiknya dalam pengurusan tidak dilakukan secara mendadak," pungkas Retno. (Ldhp)
Load more