Yogyakarta, DIY - Penghentian siaran televisi analog telah mencapai tahap kedua. Penghentian siaran akan dilakukan pada tanggal (25/6/2022).
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap semakin banyak stasiun televisi yang dapat bersiaran di DIY agar memberikan kontribusi untuk pemerintahan dan masyarakat DIY.
Agnes Dwirusjiyati, Wakil Ketua KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) melaporkan terkait laporan persiapan digitalisasi televisi tersebut kepada Gubernur DIY.
“Sebentar lagi kan kita mau digitalisasi televisi sehingga kami perlu menyampaikan laporan kepada bapak Gubernur terkait dengan persiapan digitalisasi di Daerah Istimewa Yogyakarta,” ungkap Agnes usai bertemu dengan Sri Sultan bersama rombongan KPID DIY (20/6/2022).
Dalam pertemuan kali ini, Agnes menceritakan mengenai harapan Sri Sultan terkait digitalisasi televisi. Harapannya Digitalisasi televisi dapat mempermudah akses pemerintah dan masyarakat dalam penggunaan siaran televisi.
Selain itu, dalam persiapan digitalisasi televisi tersebut masih mengalami beberapa kendala seperti di bidang teknologi dan SDM.
Load more