Sleman, DIY - Polres Sleman bersama Polsek Turi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pencuri cabai, Rabu (22/6/2022). Reka ulang dilakukan di lokasi terjadi pembunuhan, Dusun Gading Kulon, Donokerto, Turi, Sleman.
Dalam rekonstruksi ini, polisi menghadirkan tersangka HH yang masih berusia 17 tahun. Tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye serta penutup kepala.
Tersangka dihadirkan untuk memperagakan adegan sejak mulai perencanaan, pengintaian, hingga aksi pembacokan yang berujung tewasnya pencuri cabai. Termasuk saat jasad korban ditemukan oleh saksi.
"Dilakukan kegiatan rekonstruksi 13 adegan," terang Kapolsek.
Selain pelaku HH, kata Darban, reka ulang juga menghadirkan saksi, jaksa penuntut umum, serta pengacara tersangka. Termasuk orang yang memiliki kebun cabai berinisial S.
S sendiri saat ini masih berstatus sebagai saksi. Sementara HH adalah pelaku tunggal.
Load more