Yogyakarta, DIY - Masyarakat di Yogyakarta tampaknya masih membutuhkan persiapan sarana prasarana saat dihadapkan pada kebijakan baru pemerintah pusat terkait pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Masa sosialisasi dilakukan dua pekan mulai Senin (27/6/2022). Mudah-mudahan masyarakat bisa menerima perubahan kebijakan ini,” kata Kepala Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Riswanti di Yogyakarta, Minggu (26/6/2022).
Berdasarkan kebijakan baru tersebut, maka setiap konsumen yang ingin membeli minyak goreng curah diminta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Apabila tidak memilikinya, maka konsumen diminta menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.
Menurut dia, penerapan kebijakan baru untuk pembelian minyak goreng curah tidak bisa serta merta langsung diterapkan secara penuh karena dibutuhkan banyak persiapan pendukung.
“Implementasinya harus berproses, mulai dari proses registrasi serta kesiapan sarana dan prasarana. Kami berproses saja. Dari informasi yang ada pun, pembelian masih bisa dilakukan menggunakan NIK jika tidak memiliki PeduliLindungi," katanya.
Riswanti mengatakan, kebijakan untuk menunjukkan NIK saat pembelian minyak goreng curah sebenarnya juga sudah diterapkan saat ini melalui program Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah).
Setiap kosumen hanya dapat membeli minyak goreng maksimal 10 liter per hari. “Satu NIK hanya dapat membeli maksimal 10 liter minyak goreng per hari,” katanya.
Ia pun memastikan stok dan harga minyak goreng di Kota Yogyakarta dalam jumlah aman dan memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga konsumen tidak perlu khawatir tidak mendapat komoditas yang dibutuhkan.
Berdasarkan data harga pangan di aplikasi Jogja Smart Service (JSS), harga rata-rata minyak goreng curah di pasar tradisional Kota Yogyakarta Rp15.500 per kilogram.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan akan melakukan sosialisasi penggunaan PeduliLindungi untuk pembelian MGCR mulai Senin (27/6/2022) selama dua pekan.
Jika belum memiliki PeduliLindungi, maka masyarakat bisa menggunakan NIK atau KTP untuk membeli MGCR sesuai harga eceran tertinggi yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.000 per kilogram.
Penggunaan PeduliLindungi diharapkan dapat membantu pengawasan penjualan minyak goreng curah serta mengantisipasi potensi penyelewangan karena bisa menyebabkan kelangkaan atau kenaikan harga. (Nur/Buz)
Load more