Gunungkidul, DIY - Kejaksaan Negeri Gunungkidul, DI Yogyakarta, menerima satu orang tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi di RSUD Wonosari tahun anggaran 2015. Serah terima tersangka berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Selasa (28/06/2022) siang.
"Pada hari Selasa (28/06/2022) penuntut umum Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul, menerima penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti tahap dua dari penyidik Polda DIY, dalam tindak pidana korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium pada tahun 2009 sampai dengan 2012, tahun anggaran 2015 dengan tersangka II selaku direktur RSUD Wonosari, tahun 2009 sampai dengan 2017," jelas Guntur Triyono dalam keterangan pers, Selasa (28/06/2022).
Setelah menjalani proses pemeriksaan, berdasarkan alasan subyektif maupun obyektif, maka terhadap tersangka terhitung mulai Selasa (28/6/2022) dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Klas IIB Yogyakarta, di Wonosari.
Kepada tersangka II diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Bahwa dari hasil penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp. 470 juta," terang Guntur.
Sebelumnya, pada bulan April 2020 lalu, II bersama tersangka lain, yakni AS, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di RSUD Wonosari tahun 2015. (Ldhp/Buz)
Load more