Sleman, DIY - Pemerintah Kabupaten Sleman akhirnya menutup kafe Holywings di Jalan Yogya-Magelang, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta pada Rabu (29/6/2022). Penutupan dilakukan sebagai buntut dari promosi miras bertuliskan 'Muhammad-Maria' beberapa waktu lalu.
Pantauan di lokasi, petugas Satpol PP memasang spanduk berwarna kuning bertuliskan 'Tempat Usaha ini Ditutup'. Spanduk dipasang di pintu masuk Holywings dan disaksikan salah seorang pengelola kafe.
Sementara di sekitar gerai Holywings, petugas kepolisian dan TNI juga terlihat berjaga di lokasi.
Menurut Evi, sapaan akrab Shavitri, kafe Holywings Yogyakarta itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Menanggapi keresahan yang dilontarkan oleh masyarakat maka Bupati Sleman kemudian memutuskan untuk melakukan penutupan terhadap usaha Holywings ini," terangnya.
Lebih lanjut Evi menjelaskan, pelanggaran yang dimaksud adalah usaha tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketenteraman masyarakat serta ketertiban umum. Hal ini terkait promosi miras yang menggunakan nama 'Muhammad-Maria' beberapa waktu lalu.
Load more