Gunungkidul, DIY - Usai Kejaksaan Negeri Gunungkidul menerima limpahan tersangka kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari dari Ditreskrimsus Polda DIY, kini tersangka II (63) menjalani penahanan di LPP Kelas IIB Yogyakarta, di Gunungkidul.
"Betul, yang bersangkutan (II) sudah kami terima dan saat ini ditempatkan di sel isolasi, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh LPP Kelas IIB Yogyakarta berkaitan dengan warga binaan baru," kata Ade, Kamis (30/06/2022).
Selama di sel isolasi, lanjut Ade, II akan menjalani karantina selama 14 hari sesuai prosedur pencegahan Covid-19. Setelah itu dilanjutkan dengan masa pengenalan lingkungan setidaknya sebulan ke depan.
"Sejak tiba kemarin, yang bersangkutan sampai saat ini dalam kondisi sehat," ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Guntur Triyono, mengatakan, II ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium di RSUD Wonosari, pada tahun 2015 silam.
"Tersangka sebelumnya menjabat sebagai Direktur RSUD Wonosari periode 2009-2017," kata Guntur.
Load more