Tindakan penyalahgunaan tersebut dilakukan II bersama tersangka lain berinisial AS, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari periode 2013 sampai 2018.
Kini AS masih dalam penanganan penyidik Polda DIY. Sedangkan II sudah menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan.
"Secara resmi penahanan terhitung sejak hari Selasa kemarin," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, II dan AS disebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp. 470 juta. Mereka telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001. (Ldhp/Buz)
Load more