Sleman, DIY - Belakangan ini, kasus Holywings semakin memanas di Indonesia. Semua ini karena kasus adanya promo minuman beralkohol untuk masyarakat bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ beberapa waktu lalu.
Kemarin (29/6/2022), kesatuan Satpol PP Kabupaten Sleman bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman serta Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Sleman melakukan penutupan atas tempat usaha Holywings Yogyakarta yang berlokasi di Sleman.
“Pada Kesempatan siang hari ini, kami dari kesatuan Satpol PP Kabupaten Sleman dan Bu Kepala Dinas DPMPTSP dan Bu Kadis Perindustrian Perdagangan Kabupaten Sleman di sini di lokasi Holywings resto kami melakukan penutupan untuk usaha Holywings ini,” begitu yang diucapkan Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi kepada wartawan di lokasi penutupan (29/6/2022).
Terlihat spanduk berwarna kuning yang bertuliskan ‘Tempat Usaha ini Ditutup’ menempel di depan tempat usaha tersebut. Petugas Satpol PP yang dipimpin oleh Kepala Satpol PP Shavitri memasang spanduk tersebut yang disaksikan oleh salah seorang pengelola kafe.
Baca Juga Hari ini Giliran Holywings Yogyakarta yang Ditutup Satpol PP Sleman
Padahal, resto ‘Pasukan Sayap Suci’ yang berada di Yogyakarta baru saja dibuka pada awal tahun 2022.
Tepat pada tanggal (28/1/2022), Outlet yang masih berusia 5 bulan ini membuka usahanya. Dalam cuitan Twitter akun Pasukan Sayap Suci (@holywingsgroup) yang dikutip dari unggahan Instagram akun @berandajogja pada (30/6/2022), mengajak masyarakat jogja untuk merayakan pembukaan outlet Holywings untuk pertama kali.
“Jogja mana suaranya! Holywings Jogja bakal buka di hari Jumat 28 Januari ini loh! Yuk Merapat,” tulis Holywings Group pada akun Twitternya yang kini sudah dihapus.
Imbas dari adanya kasus yang mengandung unsur SARA ini telah menuai kontroversi. Pada (27/6/2022) lalu, ratusan massa dari gabungan ormas Islam mendatangi kafe Holywings outlet jogja untuk menyuarakan sejumlah tuntutan kepada Holywings.
Koordinator Forum Silaturahmi dan Komunikasi Laskar Sleman (Fusikom) Muhammad Habib Fath Rusydi mengatakan pihaknya menuntut permohonan maaf dari pihak Holywings yang bukan hanya melalui sosial media saja.
“Tuntutan kita yang pertama permohonan maaf pihak Holywings bukan hanya sekedar diunggah di media sosial karena selama ini mereka hanya mengunggah permohonan maafnya di Instagram, kita pingin manajemen bersungguh-sungguh menyatakan penyesalannya,” ucap Habib saat ditemui di lokasi (27/6/2022).
Massa yang berkumpul kurang lebih 300-400 orang ini juga meminta agar Holywings ditutup permanen karena telah meresahkan dan menistakan agama Islam serta Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga Giliran massa Laskar Geruduk Holywings Jogja, Buntut Promo ‘Minuman Untuk Muhammad’
Hingga akhirnya, Holywings outlet Yogyakarta yang baru berusia 5 bulan ini harus ditutup hingga waktu yang belum ditentukan.
Menurut Kepala Satpol PP Shavitri atau yang disapa Evi, kafe Holywings tersebut diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Menanggapi keresahan yang dilontarkan masyarakat maka Bupati Sleman Kemudian memutuskan untuk melakukan penutupan terhadap usaha Holywings ini,” terangnya.
Lanjutnya, ia menjelaskan pelanggaran yang dimaksud memang bukan sepenuhnya kesalahan dari Holywings outlet Yogyakarta. Namun akibat promosi tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketenteraman masyarakat serta ketertiban umum.
“Jadi memang Holywings (Yogyakarta) ini tidak menerbitkan promosi itu. Tapi promosi itu kan dari pusat, nah otomatis karena ini franchise diperkirakan promosinya akan semua, terjadi di semua usaha Holywings,” jelas Evi.
“Oleh karena itu kemudian untuk mencegah terjadinya keresahan masyarakat dan juga mengapresiasi terhadap keluhan sebagian masyarakat yang menyampaikan pada Bupati Sleman maka tindakan ini yang diambil,” lanjutnya. (Kmr)
Load more