Tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta selama 20 hari ke depan.
Penyerahan tersangka II merupakan tahap dua dari kasus dugaan korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium mulai 200902012yang dilakukan pada 2015 lalu. Penyerahan tersangka mantan Direktur RSUD Wonosari yang pensiun di 2017 ini disertai barang bukti, dan dilakukan Penyidik Polda DIY di Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Perbuatan Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999, tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 470 juta.
Selain II juga ada tersangka lain, yakni AS, yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Bidang Medik dan Non Medik. Terkait kasus AS, saat ini masih ditangani penyidik Polda DIY. (Ldhp/Buz)
Load more